Langsung ke konten utama

Postingan

Pasukan Kodok Siapkan Gugatan

(SATWANEWS, 02/11/17), Panglima pasukan Kodok, Budi Gondrong, dikawal oleh sepuluh anggotanya, memberanikan diri mendatangi kediaman Slamet Botak, ketua Geng Ular Kobra, pada Rabu kemarin, 01/11/17, di Jl. Ampas Tahu, Tangerang Selatan. Sampai di depan kediaman Slamet Botak yang dijaga oleh tiga Ular Derik, Budi Gondrong beserta anggotanya menuntut agar mereka diijinkan masuk supaya bisa bertemu langsung dengan sang ketua geng. Namun, seekor penjaga berinisial BU yang berbdan kekar, mengatakan bahwa Slamet Botak sedang tidak berada di rumah. “Pak Slamet sedang di Jakarta untuk menghadiri kongres nasional Barisan Teman Para Kobra Pasti Ganas, disingkat BATAKOPANAS”,   begitu ujar BU.             Merasa tidak percaya dengan keterangan BU, Budi Gondrong beserta anggotanya memaksa masuk dengan mencoba merobohkan pagar rumah. Akan tetapi, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh penjaga dengan menyemprotkan bisa beracun ke sekeli...
Postingan terbaru

Agama dan Seni, Konflik dan Kemesraan di Simpang Jalan

Oleh: Noveri Faikar Urfan         Banyak orang menganggap, bahwa agama dan seni adalah fragmen yang berbeda, sudut pandang dan paradigmanya pun akhirnya beda. Agama bukan hal yang esensial bagi seni, begitupula sebaliknya. Secara formal, agama sudah punya aturan ritualistik yang mandiri, agama juga sudah menyediakan jalan transendensi dan asketisme bagi pengikutnya.  Sedangkan seni yang masih dalam batas-batas ekletiknya, memberikan ruang artikulasi bagi ekpresi estetika. Lantas, apakah seni dan agama bisa bergandeng mesra? Tentu bisa. Pasalnya, dalam berbagai konteks kultural, ekspresi estetika telah melebur dengan tradisi keagamaan, seperti dalam ritual-ritual pemujaan. Namun, dalam beberapa kasus, seni dan agama masih tampak saling sikut , dan asimilasi kedua fragmen ini memang tidak mudah.                Dalam beberapa wujud ekspresi kesenian, agama Islam misalnya, terlihat ‘tidak akr...

Menyoal Konglomerasi Media Menguatkan Peran Regulator dan Media Penyiaran Komunitas

Oleh: Noveri Faikar Urfan             Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 Ayat 3 mengatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Bunyi konstitusi ini, memberi amanat bagi negara agar mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya. Dalam ingatan kita, sumber daya alam yang dimaksud dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 tersebut, tentu banyak tertuju pada asset-aset bahan tambang mineral seperti minyak bumi, gas alam, emas, batu bara, dan lain-lain. Akan tetapi, ada satu jenis kekayaan alam yang yang sering dilupakan dari perhatian, kekayaan alam itu adalah frekuensi atau gelombang elektromagnetik yang lazim digunakan untuk kegiatan penyiaran dan telekomunikasi.             Frekuensi adalah satu jenis kekayaan alam yang memiliki nilai ekonom...